KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS INDONESIA TENTANG TARIF UANG KULIAH TUNGGAL UITD BAGI MAHASISWA PROGRAM SAR."IANA (SI) KETAS REGULER UNMERSITAS INDONESIA ANGKATAN
TAHUN AKADEMIK 2O21 / 2022.
Menetapkan Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa program Sarjana (Sl) Kelas Reguler Universitas Indonesia Angkatan Tahun Akademik
2O21/2022.
Tarif Uang Kuliah Ttrnggal (UKI) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, terdiri dari Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) berdasarkan:
a. BOP-Berkeadilan (BOP-B); dan
b. BOP-Pilihan(BOP-P).
Besaran Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan mekanisme BOP-B dan BOP-P sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, tercantum pada lampiran
Keputusan Rektor ini.
Mahasiswa yang terdaftar dengan status Overseas wajib membayar Biaya Registrasi Status Kuliah di Luar Negeri sebesar Rp75O.OOO,- (tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) per semester/ term
Mahasiswa yang menjalani perkuliahan di PerguruanTinggi Mitra Universitas Indonesia di dalam maupun luar negeri dan terdaftar dengan status sebagai Student Exchange tetap diwajibkan membayar Uang Kuliah
Tunggal (UKT) sebesar tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ditanggung dan wajib dibayarkan untuk periode semester/ term berjalan.
Pembayaran Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKI) wajib dilaksanakan pada masa registrasi administrasi sebagaimana ditetapkan dalam Kalender Akademik tahun akademik yang bersangkutan.
Pembayaran Uang Kuliah Tunggaf UI(I) wajib
dilaksanakan melalui mekanisme dan tata cara pembayaran yang ditetapkan Universitas, melalui mekanisme 'Host to Hosf, yaitu pembayaran secara online dengan memanfaatkan teknologi 'electronic deliuery payment switching' yang tersedia pada Automatic Teller Machine (ATM), teller di bank atau kanal/fasilitas pembayaran lain yang disediakan oleh bank yang bekerjasama dengan Universitas Indonesia.
Mahasiswa/penanggung biaya pendidikan Mahasiswa
yang terlambat membayar Biaya Pendidikan setelah
berakhirnya masa registrasi administrasi dan/atau masa
pembayaran yang telah ditentukan dan/atau disepakati,
dikenakan denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari
besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ditanggung.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah dibayarkan untuk
dan atas nama Mahasiswa yang mengundurkan diri
dengan alasan apapun, tidak dapat dikembalikan
dan/atau dialihkan untuk pembayaran Uang Kuliah
Tunggal (UKT) untuk dan atas nama dirinya pada
program pendidikan lain maupun untuk Mahasiswa lain.
Mahasiswa yang terdaftar dengan status "Sanksi" wajib
membayar Biaya Pendidikan untuk semester/term
berjalan sesuai dengan tarif UKT yang telah ditetapkan.
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalam Keputusan Rektor ini, akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Keputusan Rektor ini berlaku untuk Tahun Akademik
2O21/2022.
Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi
Mahasiswa Program Sarjana (SI) Kelas Reguler Universitas Indonesia
Angkatan Tahun Akademik 2021/2022
|
Rumpun |
Kelas 1 |
Kelas 2 |
Kelas 3 |
Kelas 4 |
Kelas 5 |
Kelas 6 |
|
Sains Teknologi
dan Kesehatan (IPA) |
0 s.d. 500.000 |
> 500.000 s.d. 1.000.000 |
>
1.000.000 s.d. 2.000.000 |
> 2.000.000 s.d. 4.000.000 |
> 4.000.000 s.d. 6.000.000 |
> 6.000.000 s.d. 7.500.000 |
|
Sosial Humaniora
(IPS) |
0 s.d. 500.000 |
> 500.000 s.d. 1.000.000 |
> 1.000.000 s.d. 2.000.000 |
> 2.000.000 s.d. 3.000.000 |
> 3.000.000 s.d. 4.000.000 |
> 4.000.000 s.d. 5.000.000 |
Tarif Uang Kuliah Tunggal Biaya Operasional Pendidikan Pilihan (BOP-P) (Dalam Rupiah):
|
Rumpun |
Kelas 1 |
Kelas 2 |
Kelas 3 |
Kelas 4 |
Kelas 5 |
|
Sains Teknologi
dan Kesehatan (IPA) |
10.000.000 |
12.500.000 |
15.000.000 |
17.500.000 |
20.000.000 |
|
Sosial Humaniora
(IPS) |
7.500.000 |
10.000.000 |
12.500.000 |
15.000.000 |
17.500.000 |
